Konsep Pembagian Kekuasaan NKRI - Tugas PKN
By Muhammad Mirza - Agustus 04, 2019
KONSEP PEMBAGIAN KEKUASAAN NKRI
Trias Politika merupakan konsep
pemerintahan yang kini banyak dianut diberbagai negara di aneka belahan dunia.
Konsep dasarnya adalah, kekuasaan di suatu negara tidak boleh dilimpahkan pada
satu struktur kekuasaan politik melainkan harus terpisah di lembaga-lembaga
negara yang berbeda.
Teori Trias Politika
yang di kemukakan oleh Montesquieu. Menurutnya
kekuasaan di bagi menjadi tiga yaitu kekuasaan legislative, kekuasaan esekutif
dan yudikatif. Tetapi NKRI hanya mengembangkan Trias Politika tersebut dalam
dua kekuasaan. Yaitu, secara lebaga negara (horizontal) dan pemerintah pusat
dan daerah (vertical). Pembagian itu ditetapkan dari Amandemen UUD’45 dan
diterapkan desentralasi.
FUNGSI LEMBAGA
LEGISLATIF
Pengertian Kekuasaan Legislatif Serta Fungsinya.
Distribusi kekuasaan secara horizontal,
menunjukkan bahwa lembaga legislatif mempunyai kekuasaan untuk membuat
undang-undang. Lembaga ini bisa pula disebut sebagai Parlemen dan Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR), yang anggotanya merupakan wakil-wakil rakyat dan
direkrut melalui pemilihan umum (sistem distrik atau sistem proforsional).
Transparansi legislatif hendaklah berawal dari transparansi rekrutmen calon
anggota legislatif pada pemilihan umum. Hal ini dimaksudkan agar tampil
wakil-wakil rakyat yang memiliki komitmen yang kuat untuk memperjuangkan
aspirasi dan kepentingan rakyat.
Definisi Kekuasaan Legislatif
Kekuasaan Legislatif
adalah badan deliberatif pemerintah dengan kuasa membuat hukum. Legislatif
dikenal dengan beberapa nama, yaitu parlemen, kongres, dan asembli nasional.
Dalam sistem Parlemen, legislatif adalah badan tertinggi dan menujuk eksekutif.
Dalam Sistem Presidensial, legislatif adalah cabang pemerintahan yang sama dan
bebas dari eksekutif. Sebagai tambahan atas menetapkan hukum, legislatif
biasanya juga memiliki kuasa untuk menaikkan pajak dan menerapkan budget dan
pengeluaran uang lainnya. Legislatif juga kadangkala menulis perjanjian dan
memutuskan perang.
Secara Umum Kekuasaan legislatif yaitu
kekuasaan untuk membentuk undang-undang. Kekuasaan ini dipegang oleh Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) yang terdapat didalam pasal 20 ayat (1) UUD 1945 yang
menyatakan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk
undang-undang.
Pada sistem ketatanegaraan Indonesia, sebelum
diadakannya amandemen terhadap UUD 1945, kekuasaan legislatif tidak hanya
terletak pada DPR (Pasal 21 ayat 1) tetapi juga memberikan kekuasaan legislatif
kepada Presiden (Pasal 5 ayat 1).
Akan tetapi, UUD 1945 memberikan kekuasaan legislatif kepada Presiden lebih besar daripada DPR. Selain mempunyai kekuasaan membentuk undang-undang bersama DPR, dalam kondisi kegentingan yang memaksa Presiden juga mempunyai kekuasaan membentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu), serta berhak menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan undang-undang.
Fungsi Lembaga Legislatif
1. Merumuskan kebijakan dan membuat undang-undang.
Untuk itu DPR diberihak inisiatif, hak amandemen dan hak budget.
2. Melakukan pengawasan terhadap eksekutif agar
supaya tindakan eksekutif sesuai dengan kebijakan- kebijakan yang telah
ditetapkan. Untuk itu DPR diberi hak bertanya, hak interpelasi, hak angket dan
mosi.
Faktor Yang Mempengaruhi Proses Legislatif
1. Stimuli eksternal, yang mencakup afiliasi
partai politik, kepentingan pemilih, input-input
eksekutif, dan aktivitas kelompok-kelompok penekan;
2. Setting psikologis, yaitu predisposisi-predisposisi
personal, sikap dan peran-peran yang dijalankan para wakil rakyat, serta
harapan-harapan mereka. Faktor-faktor ini diandaikan penting bukan saja karena
kemungkinan efek independen-nya, melainkan juga potensinya untuk menyaring dan
mengubah pengaruh eksternal, dan
Fungsi Kekuasaan
Eksekutif
Pengertian
Kekuasaan Eksekutif adalah merupakan salah satu cabang pemerintahan yang
memiliki kekuasaan dan bertanggungjawab untuk menerapkan hukum. Contoh paling
umum dalam sebuah cabang eksekutif disebut ketua pemerintahan. Eksekutif dapat
merujuk kepada administrasi, dalam sistem presiden, atau sebagai pemerintah,
dalam sistem parlementer.
Pengertia Lain Tentang Kekuasaan Eksekutif adalah kekuasaan untuk menjalankan undang-undang dan menyelenggarakan pemerintah negara. Kekuasaan ini dipegang oleh presiden sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-undang Dasar 1945.
Pengertia Lain Tentang Kekuasaan Eksekutif adalah kekuasaan untuk menjalankan undang-undang dan menyelenggarakan pemerintah negara. Kekuasaan ini dipegang oleh presiden sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-undang Dasar 1945.
Fungsi Kekuasaan Eksekutif
Pada
saat ini fungsi kekuasaan eksekutif tidak lagi hanya sebagai pelaksana UU
tetapi juga sebagai "stabilisator", yaitu melakukan penertiban dalam
wilayahnya, membentuk hubungan diplomatik dengan negara-negara lain. Badan
eksekutif juga salah satu bagian dari sistem politik yang menghasilkan sejumlah
keputusan-keputusan kebijaksanaan.
Fungsi eksekutif terbagi menjadi dua, yaitu sebagai kepala negara dan sebagai kepala pemerintahan.
A.
Fungsi Chief of State atau kepala Negara
1. Simbol. Contoh : Tampilan wibawa presiden
suatu negara secara tidak langsung menyimbolkan keadaan negara yang
dipimpinnya.
2. Seremonial Contoh: - Sebagai Panglima
Tertinggi Angkatan Bersenjata ia berwenang menangguhkan surat perintah untuk
memberikan hak istimewa atau menyatakan keadaan perang dalam hal terjadinya
penyerbuan dan pemberontakan atau keselamatan publik.
3. Reigning atau pemegang mandate. Contoh : Saat
Indonesia masih dipimpin oleh Soekarno, sewaktu keadaan Indonesia dalam keadaan
darurat, Soekarno memberi mandate pada
B. Fungsi Head of Government atau kepala pemerintahan
1. Presiden sebagai kepala eksekutif.
2. Persiden sebagai kepala diplomatic.
3. Presiden sebagai panglima tertinggi angkatan
bersenjata.
4. Persiden yang mengambil keputusan kekuasaan
dimasa-masa darurat.
5. Presiden sebagai ketua partai politik, seperti
Amerika Serikat.
6. Presiden sebagai kepala legislative atau Chief
Legislator, seperti di Amerika Serikat.
Fungsi Kekuasaan
Yudikatif
Kekuasaan Yudikatif berwenang
menafsirkan isi undang-undang maupun memberi sanksi atas setiap pelanggaran
atasnya. Fungsi-fungsi Yudikatif yang bisa dispesifikasikan kedalam daftar
masalah hukum berikut: Criminal law (petty
offense, misdemeanor,felonies); Civil law (perkawinan, perceraian,
warisan, perawatan anak); Constitution law(masalah seputar penafsiran
kontitusi); Administrative law (hukum yang mengatur administrasi
negara); International law (perjanjian internasional).
Criminal
Law, penyelesaiannya biasanya
dipegang oleh pengadilan pidana yang di Indonesia sifatnya berjenjang, dari
Pengadilan Negeri (tingkat kabupaten), Pengadilan Tinggi (tingkat provinsi, dan
Mahkamah Agung (tingkat nasional). Civil law juga biasanya diselesaikan di
Pengadilan Negeri, tetapi khusus umat Islam biasanya dipegang oleh Pengadilan
Agama.
Constitution Law, kini
penyelesaiannya ditempati oleh Mahkamah Konstitusi. Jika individu, kelompok,
lembaga-lembaga negara mempersoalkan suatu undang-undang atau keputusan, upaya
penyelesaian sengketanya dilakukan di Mahkamah Konstitusi.
Administrative Law,
penyelesaiannya dilakukan di Pengadilan Tata Usaha Negara, biasanya kasus-kasus
sengketa tanah, sertifikasi, dan sejenisnya.
International
Law, tidak diselesaikan oleh badan
yudikatif di bawah kendali suatu negara melainkan atas nama Perserikatan
Bangsa-Bangsa (PBB).
Letak keadilan di Indonesia
apabila kita melihat bahwa hukum di Indonesia tajam kebawah dan tumpul keatas.
padahal tertulis bahwa 'Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia'. Namun
kenyataannya, semua dapat berubah, semua dapat berbalik, semua dapat diatur
apabila kita memiliki uang yang cukup.
Dengan contoh kasus mantan
hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar dalam perkara suap uji materi
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan,pada 4
September 2017. Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
menuntut terdakwa Patrialis, dengan hukuman 12 tahun 6 bulan penjara beserta
denda Rp 500 juta dengan subsider 6 bulan kurungan. "Terdakwa secara
sadar dan sah menurut hukum telah melakukan tindak pidana korupsi," kata
jaksa penuntut umum KPK, Lie Putra Setiawan, pada sidang tuntutan, Senin, 14
Agustus lalu.
Melihat semua hal ini, mari
kita renungkan dan introspeksi diri kita masing-masing, sudahkah kita
menghidupi Pancasila dalam jiwa kita? Atau Pancasila hanya sekedar menjadi
angan-angan dan cita-cita belaka?
Permasalahan Yang dihadapi Oleh Lembaga Legislatif, Eksekutif, Dan Yudikatif.
Legislatif = Lembaga perancang dan membuat UUD, RUU, dan UU.(MPR, DPR, DPD, DPRD)
Lembaga legislatif
adalah lembaga yang melakukan fungsi pengawasan terhadap kinerja lembaga eksekutif.
Lembaga Eksekutif =
Lembaga yang menjalankan pemeerintahan ( Presiden dan Wapres yang dibantu
Menteri)
Lembaga Yudikatif =
Lembaga peradilan Negara ( MA, MK, KY )
Lembaga ini adalah
lembaga yang berfungsi sebagai penegak hukum dan keadilan.
Permasalahan yang dihadapi masing-masing lembaga tentunya berbeda-beda, karena ruang lingkup kerja yang juga berbeda-beda. Seperti yang kita bisa saksikan sendiri, banyak permasalah yang dihadapi negara kita, para lembaga inilah yang bertanggungjawab menangani sesuai tugas dan wewenang masing-masing.Seputar permasalahan yang diahadapi masing-masing lembaga seperti:
Legislatif
- Merancang dan
Menetapkan UU yang sesuai UUD 1945 untuk menangani kasus-kasus yang ada di
masyarakat
- Transparansi antar
lembaga Legislatif dalam menyalurkan aspirasi rakyat
- Penanganan
pembangunan yang masih belum merata di wilayah indonesia
- Maraknya Demonstrasi
yang dilakukan masyarakat dalam menuntut janji para Wakil Rakyat ketika sebelum
menjabat.
Eksekutif
- Merosot nya kondisi Ekonomi dan Keuangan Negara
- Maraknya kasus
korupsi dan Nepotisme yang dilakukan aparat negara
- Masalah pendidikan
yang belum merata dan seimbang di seluruh Indonesia
- Maraknya kasus
pemerkosaan dan pembunuhan
- Semakin tingginya
pengguna dan pengedar Narkoba dalam Negeri
- Adanya gesekan antar
menteri negara yang menimbulkan masalah internal dan kurang cepat dalam
menangani masalah di masyarakat
Yudikatif
- Maraknya kasus penyuapan di lingkungan pemerintahan
- Sulitnya menangani
kasus korupsi karena melibatkan banyak pihak
- Kurangnya ketegasan
hukum untuk para Koruptor
- Ketimpangan hukum
antara masyarakat dan aparat negara
0 Comments