Konsep Pembagian Kekuasaan NKRI - Tugas PKN

By Muhammad Mirza - Agustus 04, 2019



KONSEP PEMBAGIAN KEKUASAAN NKRI

Trias Politika merupakan konsep pemerintahan yang kini banyak dianut diberbagai negara di aneka belahan dunia. Konsep dasarnya adalah, kekuasaan di suatu negara tidak boleh dilimpahkan pada satu struktur kekuasaan politik melainkan harus terpisah di lembaga-lembaga negara yang berbeda. 

Teori Trias Politika yang di kemukakan oleh Montesquieu. Menurutnya kekuasaan di bagi menjadi tiga yaitu kekuasaan legislative, kekuasaan esekutif dan yudikatif. Tetapi NKRI hanya mengembangkan Trias Politika tersebut dalam dua kekuasaan. Yaitu, secara lebaga negara (horizontal) dan pemerintah pusat dan daerah (vertical). Pembagian itu ditetapkan dari Amandemen UUD’45 dan diterapkan desentralasi.


FUNGSI LEMBAGA LEGISLATIF

Pengertian Kekuasaan Legislatif Serta Fungsinya
Distribusi kekuasaan secara horizontal, menunjukkan bahwa lembaga legislatif mempunyai kekuasaan untuk membuat undang-undang. Lembaga ini bisa pula disebut sebagai Parlemen dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yang anggotanya merupakan wakil-wakil rakyat dan direkrut melalui pemilihan umum (sistem distrik atau sistem proforsional). Transparansi legislatif hendaklah berawal dari transparansi rekrutmen calon anggota legislatif pada pemilihan umum. Hal ini dimaksudkan agar tampil wakil-wakil rakyat yang memiliki komitmen yang kuat untuk memperjuangkan aspirasi dan kepentingan rakyat.



Definisi Kekuasaan Legislatif
Kekuasaan Legislatif adalah badan deliberatif pemerintah dengan kuasa membuat hukum. Legislatif dikenal dengan beberapa nama, yaitu parlemen, kongres, dan asembli nasional. Dalam sistem Parlemen, legislatif adalah badan tertinggi dan menujuk eksekutif. Dalam Sistem Presidensial, legislatif adalah cabang pemerintahan yang sama dan bebas dari eksekutif. Sebagai tambahan atas menetapkan hukum, legislatif biasanya juga memiliki kuasa untuk menaikkan pajak dan menerapkan budget dan pengeluaran uang lainnya. Legislatif juga kadangkala menulis perjanjian dan memutuskan perang.
Secara Umum Kekuasaan legislatif yaitu kekuasaan untuk membentuk undang-undang. Kekuasaan ini dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang terdapat didalam pasal 20 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.



Pada sistem ketatanegaraan Indonesia, sebelum diadakannya amandemen terhadap UUD 1945, kekuasaan legislatif tidak hanya terletak pada DPR (Pasal 21 ayat 1) tetapi juga memberikan kekuasaan legislatif kepada Presiden (Pasal 5 ayat 1).

Akan tetapi, UUD 1945 memberikan kekuasaan legislatif kepada Presiden lebih besar daripada DPR. Selain mempunyai kekuasaan membentuk undang-undang bersama DPR, dalam kondisi kegentingan yang memaksa Presiden juga mempunyai kekuasaan membentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu), serta berhak menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan undang-undang.



Fungsi Lembaga Legislatif

1.      Merumuskan kebijakan dan membuat undang-undang. Untuk itu DPR diberihak inisiatif, hak amandemen dan hak budget.
2.      Melakukan pengawasan terhadap eksekutif agar supaya tindakan eksekutif sesuai dengan kebijakan- kebijakan yang telah ditetapkan. Untuk itu DPR diberi hak bertanya, hak interpelasi, hak angket dan mosi.



Faktor Yang Mempengaruhi Proses Legislatif
1.      Stimuli eksternal, yang mencakup afiliasi partai politik, kepentingan pemilih, input-input      eksekutif, dan aktivitas kelompok-kelompok penekan;
2.      Setting psikologis, yaitu predisposisi-predisposisi personal, sikap dan peran-peran yang dijalankan para wakil rakyat, serta harapan-harapan mereka. Faktor-faktor ini diandaikan penting bukan saja karena kemungkinan efek independen-nya, melainkan juga potensinya untuk menyaring dan mengubah pengaruh eksternal, dan

Fungsi Kekuasaan Eksekutif
Pengertian Kekuasaan Eksekutif adalah merupakan salah satu cabang pemerintahan yang memiliki kekuasaan dan bertanggungjawab untuk menerapkan hukum. Contoh paling umum dalam sebuah cabang eksekutif disebut ketua pemerintahan. Eksekutif dapat merujuk kepada administrasi, dalam sistem presiden, atau sebagai pemerintah, dalam sistem parlementer.

Pengertia Lain Tentang Kekuasaan Eksekutif adalah kekuasaan untuk menjalankan undang-undang dan menyelenggarakan pemerintah negara. Kekuasaan ini dipegang oleh presiden sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-undang Dasar 1945.

Fungsi Kekuasaan Eksekutif

Pada saat ini fungsi kekuasaan eksekutif tidak lagi hanya sebagai pelaksana UU tetapi juga sebagai "stabilisator", yaitu melakukan penertiban dalam wilayahnya, membentuk hubungan diplomatik dengan negara-negara lain. Badan eksekutif juga salah satu bagian dari sistem politik yang menghasilkan sejumlah keputusan-keputusan kebijaksanaan.

Fungsi eksekutif terbagi menjadi dua, yaitu sebagai kepala negara dan sebagai kepala pemerintahan.


A. Fungsi Chief of State atau kepala Negara


1.      Simbol. Contoh : Tampilan wibawa presiden suatu negara secara tidak langsung menyimbolkan keadaan negara yang dipimpinnya.
2.      Seremonial Contoh: - Sebagai Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata ia berwenang menangguhkan surat perintah untuk memberikan hak istimewa atau menyatakan keadaan perang dalam hal terjadinya penyerbuan dan pemberontakan atau keselamatan publik.
3.      Reigning atau pemegang mandate. Contoh : Saat Indonesia masih dipimpin oleh Soekarno, sewaktu keadaan Indonesia dalam keadaan darurat, Soekarno memberi mandate pada

B. Fungsi Head of Government atau kepala pemerintahan

1.      Presiden sebagai kepala eksekutif.
2.      Persiden sebagai kepala diplomatic.
3.      Presiden sebagai panglima tertinggi angkatan bersenjata.
4.      Persiden yang mengambil keputusan kekuasaan dimasa-masa darurat.
5.      Presiden sebagai ketua partai politik, seperti Amerika Serikat.
6.      Presiden sebagai kepala legislative atau Chief Legislator, seperti di Amerika Serikat.

Fungsi Kekuasaan Yudikatif

Kekuasaan Yudikatif berwenang menafsirkan isi undang-undang maupun memberi sanksi atas setiap pelanggaran atasnya. Fungsi-fungsi Yudikatif yang bisa dispesifikasikan kedalam daftar masalah hukum berikut: Criminal law (petty offense, misdemeanor,felonies); Civil law (perkawinan, perceraian, warisan, perawatan anak); Constitution law(masalah seputar penafsiran kontitusi); Administrative law (hukum yang mengatur administrasi negara); International law (perjanjian internasional).

Criminal Law, penyelesaiannya biasanya dipegang oleh pengadilan pidana yang di Indonesia sifatnya berjenjang, dari Pengadilan Negeri (tingkat kabupaten), Pengadilan Tinggi (tingkat provinsi, dan Mahkamah Agung (tingkat nasional). Civil law juga biasanya diselesaikan di Pengadilan Negeri, tetapi khusus umat Islam biasanya dipegang oleh Pengadilan Agama. 
Constitution Law, kini penyelesaiannya ditempati oleh Mahkamah Konstitusi. Jika individu, kelompok, lembaga-lembaga negara mempersoalkan suatu undang-undang atau keputusan, upaya penyelesaian sengketanya dilakukan di Mahkamah Konstitusi.
Administrative Law, penyelesaiannya dilakukan di Pengadilan Tata Usaha Negara, biasanya kasus-kasus sengketa tanah, sertifikasi, dan sejenisnya.

International Law, tidak diselesaikan oleh badan yudikatif di bawah kendali suatu negara melainkan atas nama Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). 
Letak keadilan di Indonesia apabila kita melihat bahwa hukum di Indonesia tajam kebawah dan tumpul keatas. padahal tertulis bahwa 'Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia'. Namun kenyataannya, semua dapat berubah, semua dapat berbalik, semua dapat diatur apabila kita memiliki uang yang cukup. 

Dengan contoh kasus mantan hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar dalam perkara suap uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan,pada 4 September 2017. Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa Patrialis, dengan hukuman 12 tahun 6 bulan penjara beserta denda Rp 500 juta dengan subsider 6 bulan kurungan. "Terdakwa secara sadar dan sah menurut hukum telah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa penuntut umum KPK, Lie Putra Setiawan, pada sidang tuntutan, Senin, 14 Agustus lalu. 

Melihat semua hal ini, mari kita renungkan dan introspeksi diri kita masing-masing, sudahkah kita menghidupi Pancasila dalam jiwa kita? Atau Pancasila hanya sekedar menjadi angan-angan dan cita-cita belaka?

Permasalahan Yang dihadapi Oleh Lembaga Legislatif, Eksekutif, Dan Yudikatif.

Legislatif = Lembaga perancang dan membuat UUD, RUU, dan UU.(MPR, DPR, DPD, DPRD)
Lembaga legislatif adalah lembaga yang melakukan fungsi pengawasan terhadap kinerja lembaga eksekutif.
Lembaga Eksekutif = Lembaga yang menjalankan pemeerintahan ( Presiden dan Wapres yang dibantu Menteri)
Lembaga Yudikatif = Lembaga peradilan Negara ( MA, MK, KY )
Lembaga ini adalah lembaga yang berfungsi sebagai penegak hukum dan keadilan.

Permasalahan yang dihadapi masing-masing lembaga tentunya berbeda-beda, karena ruang lingkup kerja yang juga berbeda-beda. Seperti yang kita bisa saksikan sendiri, banyak permasalah yang dihadapi negara kita, para lembaga inilah yang bertanggungjawab menangani sesuai tugas dan wewenang masing-masing.Seputar permasalahan yang diahadapi masing-masing lembaga seperti:

Legislatif

- Merancang dan Menetapkan UU yang sesuai UUD 1945 untuk menangani kasus-kasus yang ada di masyarakat
- Transparansi antar lembaga Legislatif dalam menyalurkan aspirasi rakyat
- Penanganan pembangunan yang masih belum merata di wilayah indonesia
- Maraknya Demonstrasi yang dilakukan masyarakat dalam menuntut janji para Wakil Rakyat ketika sebelum menjabat.

Eksekutif

- Merosot nya kondisi Ekonomi dan Keuangan Negara
- Maraknya kasus korupsi dan Nepotisme yang dilakukan aparat negara
- Masalah pendidikan yang belum merata dan seimbang di seluruh Indonesia
- Maraknya kasus pemerkosaan dan pembunuhan 
- Semakin tingginya pengguna dan pengedar Narkoba dalam Negeri
- Adanya gesekan antar menteri negara yang menimbulkan masalah internal dan kurang cepat dalam menangani masalah di masyarakat

Yudikatif

- Maraknya kasus penyuapan di lingkungan pemerintahan
- Sulitnya menangani kasus korupsi karena melibatkan banyak pihak
- Kurangnya ketegasan hukum untuk para Koruptor
- Ketimpangan hukum antara masyarakat dan aparat negara







  • Share:

You Might Also Like

0 Comments